Showing posts with label Ushul Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Ushul Fiqih. Show all posts

Qawaidul Fiqhiyyah: Kaidah Ghairu Asasi








١-الاِجْتِهَادُ لَايُنْقَضُ بِالْاِجْتِهَادِ



“Ijtihad yang telah lalu tidak dibatalkan oleh ijtihad kemudian.”



٢-إِذَا اجْتَمَعَ الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِبَ الحرامُ

“Apabila berkumpul antara halal dan hara pada waktu yang sama maka dimenangkan yang haram.”


٣-الإِيْثَارُ بِالْقُرْبِ مَكْرُوْهٌ وَفِيْ غَيْرِهَا مَحْبُوْبٌ

“Mengutamakan orang lain pada urusan ibadah adalah makruh dan dalam urusan selainnya adalah disenangi.”

٤-التَابِعُ تَابِعٌ

“Pengikut itu hukumnya tetap sebagai pengikut yang mengikuti.”

٥-تَصَرُّفُ الإمَامِ عَلَى الرَعْيَة مَنُوْطٌ بالمَصْلَحَة

“Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan.”

٦-الحُدُوْدُ تَسْقُطُ بالشُبْهَات

“Sanksi had gugur karena adanya syubhat.”

٧-الحُرُّ لَايَدْخُلُ تَحْتَ اليَدِ

Lafal Yang Ditinjau Dari Bentuk Perintah Dan Larangan

Amar (Perintah)
Secara etimologis berarti perintah. Sedangkan menurut ulama ushul fiqh, amar adalah suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah.

Bentuk-bentuk yang digunakan untuk menunjukkan al-amr (perintah)

-Shighat amar itu sendiri
-Sighat fi’il amr, yaitu timbangan إفعل dan turunannya
-Shighat fi’il mudhari’ yang disertai dengan huruf lam amr, yaitu timbangan لتفعل atau yang setimbang dengannya
-Lafal كُتِبَ yang berrati diwajibkan
-Lafal فَرَضَ
-Sighat khabariyyah (kalimat berita) tetapi mengandung makna insy’iyyah (kalimat perintah)
-Dalam bentuk memuji pelakunya
-Dalam bentuk menjanjikan pahala keapada pelakunya

Dilalah al-amr (perintah)

-Menunjukkan pengertian wajib
-Menunjukkan pengertian mandub
-Menunjukkan pengertian mubah
-Menunjukkan pengertian melemahkan
-Menunjukkan pengertian membimbing
-Menunjukkan pengertian menghardik 

An-Nahy (Larangan)
Secara bahasa nahy berarti larangan. Sedangkan menurut istilah ialah larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjuk atas hal itu. 

Bentuk – bentuk lafal nahi (larangan)

-Lafal nahi itu sendiri (نهي)
-Sighat nahi (لا تفعل) 
-Lafal لا يحل / laa yahillu
-Dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan adalah haram
-Dengan memerintahkan untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang
-Dengan menjelaskan ancaman bagi pelaku perbuatan yang dilarang
-Dengan menjelaskan perbuatan yang dilarang adalah buruk

Dilalah Nahy (larangan)

-Menunjukkan pengertian haram
-Menunjukkan pengertian makruh
-Menunjukkan pengertian mengarahkan

Dalil-Dalil Syar’iyah

Kata “Dalil” berasal dari bahasa Arab ( دليل ), yang secara etimologis berarti sesuatu yang dapat menunjuki. Di kalangan ulama ushul fiqh, kata “dalil” diartikan : “Sesuatu yang menyampaikan kepada tuntutan khabari dengan pemikiran yang shahih”. Jadi. Pengertian dari dalil syar’iyah merupakan suatu dalil yang diambil dari hukum syara’ mengenai segala tindakan manusia secara mutlak, baik qath’I (pasti) maupun zhanni (sangkaan kuat).

Dalil syar’iyah terbagi kepada dua, yaitu dalil yang disepakati ulama (Al-quran, As-sunnah, Ijma’, Qiyas) dan dalil yang tidah disepakati oleh semua jumhur ulama (istihsan, al-masalah al-mursalah, istishab, dll).

Dalil yang Disepakati Ulama

Al-Quran
Secara etimologis, kata al-quran ( القرأن ) merupakan mashdar dari قرأ yang berarti bacaan, melihat ataupun menelaah. Sedangkan menurut istilah ushul fiqh Al-quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan bahasa Arab melalui perantaraan malaikat Jibril serta dianggap beribadah bagi yang membacanya. Di dalam Al-Quran terdapat tiga jenis hukum, yaitu :
-Hukum I’tiqadiyah (keimanan)
-Hukum Khuluqiyah (akhlak)
-Hukum amaliyah (amal perbuatan manusia)

As-Sunnah
Kata sunnah (سنة) beraal dari kata(سن) .Yang secara bahasa berarti perilaku seseorang tertentu, baik perilaku yang baik maupun perilaku yang buruk.

Menurut istilah ushul fiqh, sunnah Rasulullah merupakan “ Segala perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (sunnah qauliyah), perbuatan (sunnah fi’liyah) atau pengakuan (sunnah taqririyah).

Ijma’
Secara etimologi,lafal ijma’ (إجماع) mengandung arti العزم على الشيئ ( ketetapan hati/keputusan untuk melakukan sesuatu ) atau أجمع ( sepakat) . Namun menurut istilah ahli ushul, ijma’ ialah “kesepakatan para imam mujtahid di antara umat islam pada suatu masa setelah rasulullah wafat terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau kejadian”.

Qiyas
Secara etimologis, kata “qiyas” berarti قدر, artinya mengukur, membanding sesuatu dengan yang semisalnya. Qiyas juga sering disinonimkan dengan istilah analogi. Sedangkan menurut istilah ushul fiqh, qiyas merupakan menghubungkan/menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada nash (ketentuan hukum)nya dengan sesuatu yang terdapat ketentuan hukumnya karena adanya persamaan ‘illat (sebab terjadi) antara keduanya.

Dalil-Dalil yang Diperselisihkan

Istihsan 
Dari segi bahasa, istihsan berasal dari kata al-husnu (baik), yang berarti menganggap sesuatu baik. Menurut istilah ulama ushul fiqh, istihsan merupakan pindahnya mujtahid dari tuntutan kias jail (nyata) kepada kias khafi (samar), atau dari dalil kulli kepada hukum takhsish lantaran terdapat dalil yang menyebabkan mujtahid mengalihkan hasil pikirannya dan mementingkan perpindahan hukum yang sesuai dengan jiwa syariah islam.

Al-Mashlahatul Mursalah
Al-maslahatul mursalah terdiri dari dua kata, yaitu maslahah (manfaat) dan mursalah (lepas). Menurut istilah ahli ushul fiqh maslahah mursalah meruapakan sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealiasikannya dan tidak pula terdapat dalil yang menolaknya dalam rangka menciptakan kemaslahatan, sehingga ia bersifat mutlah dikarenakan tidak terdapat dalil yang menyatakan benar atau salah.

Al-‘Uruf
Kata ‘uruf secara etimologi berarti sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Sedangkan menurut istilah, ‘Urf merupakan sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik yang bersifat perkataan, perbuatan, atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu. Al-‘urf juga seringa disebut dengan istilah adat.

Istshab
Kata istishab secara etimologis berrati “meminta ikut serta secara terus menerus” Menurut istilah ulama Ulama ‘Ushul ialah menetapkan sesuatu berdasar keadaan yang berlaku sebelumnya hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu. Atau menetapkan hukum yang ditetapkan pada masa lalu secara abadi berdasarkan keadaan, hingga terdapat dalil yang menunjukkan adanya perubahan.

Syar’un Man Qablana
Syar’un man qablana merupakan syariat atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Mua, Nabi Isa. Syariat – syariat yang diturunkan sebelum islam akan berlaku kepada kepada kita jika syari’at tersebut disebutkan dalam al-quran tanpa adanya ketegasan bahwa hukum-hukum itu dinasakh.

Mazhab Shahaby
Mazhab shahaby merupakan pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu kasus di mana hukum-hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam al-quran dan as-sunnah

Sadd az-Zari’ah
Kata terdiri dari kata sad yang berarti “menutup”, dan kata az-zari’ah berrati”wasilah” atau jalan ke suatu tujuan. Dengan demikian, sad az-zari’ah secara bahasa berarti “menutup jala kepada suatu tujuan”. Menurut istilah ushul fiqh, seperti dikemukakan ‘Abdul-Karim Zaidan, sad az-zariah berarti menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan.

Manfaat mempelajari ushul fiqih

Manfaat dan kegunaan mempelajari kajian ushul fiqih ialah :

1. Menghilangkan kepecikan pandangan dalam mengamalkan hukum islam. 
Mazhab hukum dengan berbagai corak dari perbedaan, cara dalam melakukan istinbat hukum, merupakan fakta historis yang tidak bisa di ingkari. Sebab, terjadinya perbedaan pandangan dalam produk hukum itu berakar pada perbedaan cara atau metode yang ditempuh oleh para ulama mazhab dalam melakukan istinbat. Dengan hadirnya beragam teoridan kerfangka pikir yang ditempuh dalam istinbat hukum, kita tidak bisa menutup diri dengan hanya berpegang kepada satu pandangan saja. Ini merupakan sikap picik yang harus dihilangkan. Kita harus membuka diri selebar-lebarnya untuk menelaah dan memahami berbagai teori dan kerangka piker dari berbagai mazhab hukum yang ada, dengan maksud agar dapat memahami keluasan metode isstinbat hukum dan memilih mana yang paling tepat untuk diterapkan dalam menetapkan hukum.

2. Menghilang sikap taklid/ fanatisme mazhab.
Sikap taklid pada mazhab menjadikan pandangan mazhab sebagai sesuatu yang megungguli Al-qur’an dan hadist. Enggan menerima kebenaran dari pandangan mazhab laoin merupakan sikap yang tercela, padahal, para ulama mazhab menafsirkan dan menggali hukum-hukum dari Al-qur’an dan hadist. Maka, dengan melakukan kajian perbandingan tentang dasar-dasar istinbat (usul al-istinbat) dari berbagai mazhab hukum, dan menelaah dari segi kekuatan dan kelemahan hujah masing-masing mazhab, niscaya akan membentuk sikap keterbukaan dalam melihat berbagai persoalan hukum yang berbeda, serta membebaskan diri dari fanaatisme mazhab.

3. Menemukan kebenaran
Kajian perbandingan (muqaranah) pada pokoknya bertujuan/bermanfaat untuk menemukan kebenaran, bukan mencari kelemahan\. Ia bertujuan/bermanfaat untuk mengetahui metode para ulama dalam melakukan ijtihad dan memilih suatu pandangan hukum yang dapat menenteramkan jiwa.

4. Memberi petunjuk dan kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan mujtahid dalam memperoleh hukum dalam melalui metode ijtihad yang telah mereka susun.

5. Memberikan gambaran syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid sehingga ia dapat menggali hukum-hukum syara’ dan nash secara tepat.

6. Memfasilitasi upaya menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid.

7. Memelihara agama dari potensi salah penggunaan dalil yang mungkin mewujud nyata.

8. Memfasilitasi upaya penyusunan kaidah-kaaidaah umum yang dapat diterapkan untuk menetapkan hukum yang muncul dari berbagai persoalan social yang terus berkembang.

9. Memahami kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sajalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad sehingga para peminta hukum islam dapat melakukan tarjih dengan mengemukakan argumentasinya pula.

Kegunaan Mempelajari Ilmu Fiqh

Adapun tentang kegunaan Ilmu Fiqh, di dalam mukadimahal-Iqna’ karangan asy-Syarbaini al-Khathib disebutkan bahwa fungsi ilmu Fiqh adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, namun jika boleh menambahkan penjelasan di sini, alangkah lebih tepatnya jika ditambahkan “untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan perintah Allah swt dan menjauhi larangan-Nya”, dengan kata lain Ilmu Fiqh mempunyai kegunaan, yaitu agar kehidupan seorang mukmin berjalan dengan benar sesuai yang dituntut oleh Allah swt. Dengan demikian fungsi akan selaras dengan tujuan.

Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.

Pengertian Siyasah Syar`iyyah

Para fuqaha mentakrifkan siyasah syar`iyyah sebagai tindakan pemerintah terhadap sesuatu perkara kerana mendapatkan suatu kemaslahatan walaupun tindakan itu tidak mempunyai dalil pada juzuknya. Dalam penakrifan lain mereka berkata menguruskan kemaslahatan manusia dengan mengikut ketentuan syara'. Kebanyakan tulisan yang berkaitan dengan siyasah syar`iyyah mendefinasikan pengertian siyasah dengan definasi yang berkisar di atas kedua-dua ta'rif tersebut. 


Siyasah syar`iyyah ialah ilmu yang membincangkan mengenai pentadbiran sesebuah kerajaan Islam yang terdiri daripada undang-undang dan sistem yang berasaskan kepada asas-asas Islam atau mentadbir urusan umum daulah Islamiah dengan cara yang membawa kebaikan kepada manusia dan mengelakkan mereka daripada kemudharatan, tanpa melanggar syara' dan asas-asas kulliyyah walaupun dalam perkara yang tidak disepakati oleh ulama mujtahidin.



Oleh itu topik perbincangan siyasah syar`iyyah di kalangan para fuqaha ialah sistem, peraturan dan undang-undang yang diperlukan di dalam mengurus sesebuah negara bertepatan dengan asas-asas agama bagi menjamin pencapaian kemaslahatan kepada manusia, menunaikan segala keperluan mereka dan menjauhkan mereka daripada kemudaratan dunia dan akhirat.