Dalil-Dalil Syar’iyah

Kata “Dalil” berasal dari bahasa Arab ( دليل ), yang secara etimologis berarti sesuatu yang dapat menunjuki. Di kalangan ulama ushul fiqh, kata “dalil” diartikan : “Sesuatu yang menyampaikan kepada tuntutan khabari dengan pemikiran yang shahih”. Jadi. Pengertian dari dalil syar’iyah merupakan suatu dalil yang diambil dari hukum syara’ mengenai segala tindakan manusia secara mutlak, baik qath’I (pasti) maupun zhanni (sangkaan kuat).

Dalil syar’iyah terbagi kepada dua, yaitu dalil yang disepakati ulama (Al-quran, As-sunnah, Ijma’, Qiyas) dan dalil yang tidah disepakati oleh semua jumhur ulama (istihsan, al-masalah al-mursalah, istishab, dll).

Dalil yang Disepakati Ulama

Al-Quran
Secara etimologis, kata al-quran ( القرأن ) merupakan mashdar dari قرأ yang berarti bacaan, melihat ataupun menelaah. Sedangkan menurut istilah ushul fiqh Al-quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan bahasa Arab melalui perantaraan malaikat Jibril serta dianggap beribadah bagi yang membacanya. Di dalam Al-Quran terdapat tiga jenis hukum, yaitu :
-Hukum I’tiqadiyah (keimanan)
-Hukum Khuluqiyah (akhlak)
-Hukum amaliyah (amal perbuatan manusia)

As-Sunnah
Kata sunnah (سنة) beraal dari kata(سن) .Yang secara bahasa berarti perilaku seseorang tertentu, baik perilaku yang baik maupun perilaku yang buruk.

Menurut istilah ushul fiqh, sunnah Rasulullah merupakan “ Segala perilaku Rasulullah yang berhubungan dengan hukum, baik berupa ucapan (sunnah qauliyah), perbuatan (sunnah fi’liyah) atau pengakuan (sunnah taqririyah).

Ijma’
Secara etimologi,lafal ijma’ (إجماع) mengandung arti العزم على الشيئ ( ketetapan hati/keputusan untuk melakukan sesuatu ) atau أجمع ( sepakat) . Namun menurut istilah ahli ushul, ijma’ ialah “kesepakatan para imam mujtahid di antara umat islam pada suatu masa setelah rasulullah wafat terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau kejadian”.

Qiyas
Secara etimologis, kata “qiyas” berarti قدر, artinya mengukur, membanding sesuatu dengan yang semisalnya. Qiyas juga sering disinonimkan dengan istilah analogi. Sedangkan menurut istilah ushul fiqh, qiyas merupakan menghubungkan/menyamakan hukum sesuatu yang tidak ada nash (ketentuan hukum)nya dengan sesuatu yang terdapat ketentuan hukumnya karena adanya persamaan ‘illat (sebab terjadi) antara keduanya.

Dalil-Dalil yang Diperselisihkan

Istihsan 
Dari segi bahasa, istihsan berasal dari kata al-husnu (baik), yang berarti menganggap sesuatu baik. Menurut istilah ulama ushul fiqh, istihsan merupakan pindahnya mujtahid dari tuntutan kias jail (nyata) kepada kias khafi (samar), atau dari dalil kulli kepada hukum takhsish lantaran terdapat dalil yang menyebabkan mujtahid mengalihkan hasil pikirannya dan mementingkan perpindahan hukum yang sesuai dengan jiwa syariah islam.

Al-Mashlahatul Mursalah
Al-maslahatul mursalah terdiri dari dua kata, yaitu maslahah (manfaat) dan mursalah (lepas). Menurut istilah ahli ushul fiqh maslahah mursalah meruapakan sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealiasikannya dan tidak pula terdapat dalil yang menolaknya dalam rangka menciptakan kemaslahatan, sehingga ia bersifat mutlah dikarenakan tidak terdapat dalil yang menyatakan benar atau salah.

Al-‘Uruf
Kata ‘uruf secara etimologi berarti sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat. Sedangkan menurut istilah, ‘Urf merupakan sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia karena telah menjadi kebiasaan atau tradisi baik yang bersifat perkataan, perbuatan, atau dalam kaitannya dengan meninggalkan perbuatan tertentu. Al-‘urf juga seringa disebut dengan istilah adat.

Istshab
Kata istishab secara etimologis berrati “meminta ikut serta secara terus menerus” Menurut istilah ulama Ulama ‘Ushul ialah menetapkan sesuatu berdasar keadaan yang berlaku sebelumnya hingga adanya dalil yang menunjukkan adanya perubahan keadaan itu. Atau menetapkan hukum yang ditetapkan pada masa lalu secara abadi berdasarkan keadaan, hingga terdapat dalil yang menunjukkan adanya perubahan.

Syar’un Man Qablana
Syar’un man qablana merupakan syariat atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syariat Nabi Ibrahim, Nabi Mua, Nabi Isa. Syariat – syariat yang diturunkan sebelum islam akan berlaku kepada kepada kita jika syari’at tersebut disebutkan dalam al-quran tanpa adanya ketegasan bahwa hukum-hukum itu dinasakh.

Mazhab Shahaby
Mazhab shahaby merupakan pendapat sahabat Rasulullah SAW tentang suatu kasus di mana hukum-hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam al-quran dan as-sunnah

Sadd az-Zari’ah
Kata terdiri dari kata sad yang berarti “menutup”, dan kata az-zari’ah berrati”wasilah” atau jalan ke suatu tujuan. Dengan demikian, sad az-zari’ah secara bahasa berarti “menutup jala kepada suatu tujuan”. Menurut istilah ushul fiqh, seperti dikemukakan ‘Abdul-Karim Zaidan, sad az-zariah berarti menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan.

Seruan Mulia

About Seruan Mulia

situs web islami kini dan masa depan

Subscribe to this Blog via Email :