Showing posts with label Ubudiyyah. Show all posts
Showing posts with label Ubudiyyah. Show all posts

Tata Cara Bacaan Samadiyah (Tahlilan)

Samadiyah berasal dari sifat Tuhan, yakni ash-Shomad, tempat bergantung. Secara istilah, Samadiyah digunakan untuk sebuah tradisi berdoa bersama yang pahalanya  dikirimkan kepada orang yang telah meninggal dunia. 


Adapun bacaan-bacaan samadiyah adalah sebagai berikut:

Mengusap Wajah Dengan Kedua Tangan Setelah Shalat

Sudah menjadi kebiasaan bagi umat islam, setiap selesai memberi salam dalam shalat ia akan mengusap wajahnya dengan tangan kanannya ataupun dengan kedua tangannya. Jika kita teliti secara mendetil, perbuatan ini merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh Rasulullah ketika selesai dari shalatnya. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Said bin Yazid yang berbunyi:

عَنِ السَّائِبِ بْنِ يِزِيْدِ عَنْ أَبِيْهِ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إذَا دَعَا فَرَفَعَ يَدَيْهِ مَسَحَ وَجْهَهُ بِيَدَيْهِ -- سنن أبي داود

Dari Saib bin Yazid dari ayahnya, “Apabila Rasulullah SAW berdoa, beliau beliau selallu mengangkat kedua tangannya, lalu mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR Abu Dawud, 1275)

Mengusap wajah dengan kedua tangan ataupun dengan tangan kanannya merupakan perbuatan yang disunnahkan, sebab shalat secara bahasa juga berati berdo’a. Didalam bacaan shalat terkandung bermacam-macam do’a yang dipanjatkan kepada Allah Tuhan sekalian alam. Sehingga orang yang telah selesai mengerjakan shalat berarti ia juga telah seselai berdo’a. Maka wajar saja setelah shalat juga disunnahkan untuk mengusap muka dengan kedua tangan atau dengan kanannya saja. Seperti halnya ia berdo’a.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyatakan Bahwa: Imam Nawawi dalam kitabnya al-Adzkar, dan kami juga meriwayatkan hadits dalam kitab Ibnus Sunni dari Sahabat Anas bahwa Rasulullah SAW apabila selesai melaksanakan shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya. Lalu berdoa:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إلَّا هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ اَللَّهُمَّ اذْهَبْ عَنِّي الْهَمَّ وَالْحَزَنَ 

“Saya bersaksi tiada Tuhan kecuali Dia Dzat Yang maha Pengasih dan penyayang. Ya Allah Hilangkan dariku kebingungan dan kesusahan." (I’anatut Thalibin, juz I, hal 184-185)

Oleh karena itu mengusap muka setelah shalat merupakan perbuatan yang disunnahkan bahkan dianjurkan bagi umat islam. Maka hendaklah kita mengajari teman-teman kita semua untuk melakukan perbuatan tersebut agar dapat memperoleh keberkahan dalam shalatnya.

Amin...

Wallahu ‘Alam.


Azan dan Iqamah Kepada Anak yang Baru Dilahirkan

Anak merupakan suatu karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada sebuah keluarga agar memiliki keturunan sehingga akan saling sambung-menyambung hingga hari kiamat kelak. Namun anak juga merupakan suatu amanah yang wajib dijaga, dirawat serta dididik oleh kedua orang tuanya agar menjadi anak yang soleh serta taat akan segala perintah Allah dan Rasulnya semenjak ia lahir kedunia ini.

Salah satu bentuk pendidikan orang tua terhadap anak ialah dengan mengumandangkan azan dan iqamah pada kedua telinga anaknya pada saat anak baru saja lahir kedunia, sebagaimana yang sering dilakukan dalam tradisi masyarakat di Indonesia.

Menurut pendapat ulama, mengazankan anak ketika lahir kedunia merupakan salah satu bentuk kesunnahan didalam hukum Islam sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abi Rafi’ yang berbunyi :

عَنْ أبِي رَافِعٍ أنَّهُ قَالَ, رَأيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أذَّنَ فِيْ أذُنِ الحُسَيْنِ حِيْنَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلاَةِ --سنن أبي داود

Dari Rafi’ bahwa sesungguhnya ia berkata: Aku melihat Rasulullah SAW mengumandangkan Adzan di telinga Husain ketika siti fatimah melahirkannya. (Yakni) dengan Adzan shalat. (HR Abi Dawud).

Di dalam kitab Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz I, halaman 61 dinyatakan bahwasanya adzan juga disunnahkan untuk perkara selain shalat. Di antaranya adalah mengazankan pada telinga anak yang baru dilahirkan serta disunnahkan pula untuk melakukan iqamah pada telinga kirinya.

Adapun fadhilah dan keutamaannya, Sayyid Alawi al-Maliki dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Rasa’il beliau menyatakan bahwasanya mengumandangkan adzan pada telinga kanan dan membacakan iqamah pada telinga kiri kepada anak yang baru saja dilahirkan itu hukumnya sunnah. Para ulama Ahlussunnah wal Jamaah telah mengamalkan perbuatan tersebut, tanpa ada seorangpun mengingkarinya.

Sayyid Alawi juga menyatakan, perbuatan tersebut juga bermanfaat untuk mengusir syaitan dari seorang anak yang baru saja dilahirkan. Sehingga syaitan akan lari terbirit-birit ketika mereka mendengarkan adzan.

Demikianlah sedikit pengetahuan tentang hukum dan fadhilah ketika mengumandangkan azan dan iqamah kepada seorang anak yang baru lahir kedunia, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Wallahu ‘alam.

Pengertian Wasilah (perantara) beserta Hukumnya

Wasilah (perantara) yaitu sesuatu yang dapat membawa kita dekat kepada Allah SWT. Adapun tawassul sendiri berarti mendekatkan diri kepada Allas Ta`ala setra berdoa kepadaNya dengan mempergunakan wasilah, atau mendekatkan diri kepada Allah dengan bantuan perantara. Pernyataan demikan dapat dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 35, Allah berfirman :

يَااَيُّهَااَّلذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوااللهَ وَابْتَغُوْا إِلَيْهِ اْلوَسِيْلَةَ

“Wahai orang-orang yang beriman takutlah kamu kepada Allah, dan carilah jalan (wasilah/perantara)."

Ada beberapa macam wasilah. Orang-orang yang dekat dengan Allah bisa menjadi wasilah agar manusia juga semakin dekat kepada Allah SWT. Ibadah dan amal kebajikan juga dapat dijadikan wasilah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Amar ma’ruf dan nahi mungkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) juga termasuk wasilah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Mengenai tawassul dengan sesama manusia, tidak ada larangan dalam ayat Al-Qur’an dan Hadits mengenai tawassul dengan orang-orang yang dekat kepada Allah para Nabi, para Rasul, sahabat-sahabat Rasulullah SAW, para tabi’in, para shuhada dan para ulama shalihin.

Karena itu, berdo’a dengan memakai wasilah kepada orang-orang yang dekat dengan Allah seperti yang telah tersebut diatas tidak disalahkan, artinya telah disepakati kebolehannya oleh ulama Ahlussunnah wal Jama'ah. Bertawassul dengan orang-orang yang dekat kepada Allah, senyatanya tetap memohon kepada Allah SWT karena Allah-lah tempat meminta dan harus diyakini bahwa sesungguhnya:

لاَمَانَعَ لمِاَ اَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِى لمِاَ مَنَعْتَ

Tidak ada yang bisa mencegah terhadap apa yang Engkau (Allah) berikan, dan tidak ada yang bisa memberi sesuatu apabila Engkau (Allah) mencegahnya.

Tidak ada unsur-unsur syirik dalam bertawassul, karena pada saat bertawassul dengan orang-orang yang dekat kepada Allah SWT seperti para Nabi, para Rasul dan para shalihin, pada hakekatnya kita tidak bertawassul dengan dzat mereka, tetapi bertawassul dengan amal perbuatan mereka yang shaleh.















4 Madzhab Aslussunnah Wal Jama'ah dalam Ilmu Fiqih

Umat Islam Ahlussunnah wal Jama’ah wajib mengikuti kepada salah satu Iman Madzhab dari pada Imam Madzhab yang empat. Mayoritas umat islam di seluruh bagian dunia serta para ulama telah mengakui bahwa Imam Madzhab yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali yang telah memenuhi persyaratan sebagai seorang Mujtahid Mutlak. Hal itu disebabkan oleh ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka para ahli fuqaha memberikan fatwa bagi umat Islam bahwa wajib mengikuti kepada salah satu dari pada madzhab yang empat tersebut yaitu :

1.Madzhab Hanafi
Dinamakan Hanafi karena pendirinya ialah Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit. Beliau lahir di Kufah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H. Madzhab ini dikenal madzhab Ahli Qiyas (akal) karena hadits yang sampai ke Irak sedikit, sehingga beliau banyak mempergunakan Qiyas.Beliau termasuk ulama yang sangat cerdas, dermawan dan ahli tahajud dan fasih dalam membaca Al-Qur’an.

2.Madzhab Maliki
Pendirinya adalah Al-Imam Maliki bin Anas Al-Ashbahy. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Beliau sebagai ahli hadits di Madinah dimana Rasulullah SAW hidup di kota tersebut.Madzhab ini dikenal dengan madzhab Ahli Hadits, bahkan beliau mengutamakan perbuatan ahli Madinah daripada Khabaril Wahid (Hadits yang diriwayatkan oleh perorangan). Karena bagi beliau mustahil ahli Madinah akan berbuat sesuatu yang bertentangan dengan perbuatan Rasul, karena menurut beliau perbuatan ahli Madinah termasuk hadits mutawatir.

3.Madzhab Syafi’i
Pendirinya adalah Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i Al-Quraisyi. Beliau dilahirkan di Ghuzzah (daerah Palestina) pada tahun 150 H dan wafat di Mesir pada tahun 204 H.

Beliau belajar kepada gurunya Imam Malik yang dikenal dengan madzhabul hadits, kemudian beliau bermusafir ke Irak untuk belajar dari ulama Irak yang dikenal sebagai madzhabul qiyas. Beliau berikhtiar menyatukan madzhab terpadu yaitu madzhab hadits dan madzhab qiyas. Itulah keistimewaan madzhab Syafi’i. Oleh sebab karena itulah banyak dari pada ulama yang berpegang kepada mazhab ini. Madzhab ini lahir di Mesir kemudian berkembang ke negeri-negeri lain.

4.Madzhab Hanbali
Dinamakan dengan mazhab Hanbali karena pendirinya adalah Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaibani, yang lahir di Baghdad pada tahun 164 H dan wafat Th 248 H. Beliau adalah murid Imam Syafi’i yang paling istimewa dan tidak pernah berpisah sampai Imam Syafi’i pergi ke Mesir.

Menurut beliau hadits dla’if masih dapat dipergunakan untuk perbuatan-perbuatan yang afdal (fadlailul a'mal) bukanlah untuk menentukan suatu hukum. Beliau tidak mengaku adanya Ijma’ setelah sahabat karena ulama sudah sangat banyak dan tersebar luas.

Di Indonesia, Ulama telah sepakat, bahwa Madzhab yang digunakan adalah Madzhab Syafi'i karena karateristik umat Islam di Indonesia lebih cocok berpegang kepada madzhab tersebut, oleh sebab itu hampir 100% umat Islam di Indonesia bermadzhab Syafi'i.