4 Madzhab Aslussunnah Wal Jama'ah dalam Ilmu Fiqih

Umat Islam Ahlussunnah wal Jama’ah wajib mengikuti kepada salah satu Iman Madzhab dari pada Imam Madzhab yang empat. Mayoritas umat islam di seluruh bagian dunia serta para ulama telah mengakui bahwa Imam Madzhab yang empat ialah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali yang telah memenuhi persyaratan sebagai seorang Mujtahid Mutlak. Hal itu disebabkan oleh ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka para ahli fuqaha memberikan fatwa bagi umat Islam bahwa wajib mengikuti kepada salah satu dari pada madzhab yang empat tersebut yaitu :

1.Madzhab Hanafi
Dinamakan Hanafi karena pendirinya ialah Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit. Beliau lahir di Kufah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H. Madzhab ini dikenal madzhab Ahli Qiyas (akal) karena hadits yang sampai ke Irak sedikit, sehingga beliau banyak mempergunakan Qiyas.Beliau termasuk ulama yang sangat cerdas, dermawan dan ahli tahajud dan fasih dalam membaca Al-Qur’an.

2.Madzhab Maliki
Pendirinya adalah Al-Imam Maliki bin Anas Al-Ashbahy. Ia dilahirkan di Madinah pada tahun 93 H dan wafat pada tahun 179 H. Beliau sebagai ahli hadits di Madinah dimana Rasulullah SAW hidup di kota tersebut.Madzhab ini dikenal dengan madzhab Ahli Hadits, bahkan beliau mengutamakan perbuatan ahli Madinah daripada Khabaril Wahid (Hadits yang diriwayatkan oleh perorangan). Karena bagi beliau mustahil ahli Madinah akan berbuat sesuatu yang bertentangan dengan perbuatan Rasul, karena menurut beliau perbuatan ahli Madinah termasuk hadits mutawatir.

3.Madzhab Syafi’i
Pendirinya adalah Al-Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i Al-Quraisyi. Beliau dilahirkan di Ghuzzah (daerah Palestina) pada tahun 150 H dan wafat di Mesir pada tahun 204 H.

Beliau belajar kepada gurunya Imam Malik yang dikenal dengan madzhabul hadits, kemudian beliau bermusafir ke Irak untuk belajar dari ulama Irak yang dikenal sebagai madzhabul qiyas. Beliau berikhtiar menyatukan madzhab terpadu yaitu madzhab hadits dan madzhab qiyas. Itulah keistimewaan madzhab Syafi’i. Oleh sebab karena itulah banyak dari pada ulama yang berpegang kepada mazhab ini. Madzhab ini lahir di Mesir kemudian berkembang ke negeri-negeri lain.

4.Madzhab Hanbali
Dinamakan dengan mazhab Hanbali karena pendirinya adalah Al-Imam Ahmad bin Hanbal As-Syaibani, yang lahir di Baghdad pada tahun 164 H dan wafat Th 248 H. Beliau adalah murid Imam Syafi’i yang paling istimewa dan tidak pernah berpisah sampai Imam Syafi’i pergi ke Mesir.

Menurut beliau hadits dla’if masih dapat dipergunakan untuk perbuatan-perbuatan yang afdal (fadlailul a'mal) bukanlah untuk menentukan suatu hukum. Beliau tidak mengaku adanya Ijma’ setelah sahabat karena ulama sudah sangat banyak dan tersebar luas.

Di Indonesia, Ulama telah sepakat, bahwa Madzhab yang digunakan adalah Madzhab Syafi'i karena karateristik umat Islam di Indonesia lebih cocok berpegang kepada madzhab tersebut, oleh sebab itu hampir 100% umat Islam di Indonesia bermadzhab Syafi'i.




Seruan Mulia

About Seruan Mulia

situs web islami kini dan masa depan

Subscribe to this Blog via Email :