Amar (Perintah)
Secara etimologis berarti perintah. Sedangkan menurut ulama ushul fiqh, amar adalah suatu tuntutan (perintah) untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah.
-Shighat amar itu sendiri
-Sighat fi’il amr, yaitu timbangan إفعل dan turunannya
-Shighat fi’il mudhari’ yang disertai dengan huruf lam amr, yaitu timbangan لتفعل atau yang setimbang dengannya
-Lafal كُتِبَ yang berrati diwajibkan
-Lafal فَرَضَ
-Sighat khabariyyah (kalimat berita) tetapi mengandung makna insy’iyyah (kalimat perintah)
-Dalam bentuk memuji pelakunya
-Dalam bentuk menjanjikan pahala keapada pelakunya
Dilalah al-amr (perintah)
-Menunjukkan pengertian wajib
-Menunjukkan pengertian mandub
-Menunjukkan pengertian mubah
-Menunjukkan pengertian melemahkan
-Menunjukkan pengertian membimbing
-Menunjukkan pengertian menghardik
An-Nahy (Larangan)
Secara bahasa nahy berarti larangan. Sedangkan menurut istilah ialah larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjuk atas hal itu.
Bentuk – bentuk lafal nahi (larangan)
-Lafal nahi itu sendiri (نهي)
-Sighat nahi (لا تفعل)
-Lafal لا يحل / laa yahillu
-Dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan adalah haram
-Dengan memerintahkan untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang
-Dengan menjelaskan ancaman bagi pelaku perbuatan yang dilarang
-Dengan menjelaskan perbuatan yang dilarang adalah buruk
Dilalah Nahy (larangan)
-Menunjukkan pengertian haram
-Menunjukkan pengertian makruh
-Menunjukkan pengertian mengarahkan