Manfaat mempelajari ushul fiqih

Manfaat dan kegunaan mempelajari kajian ushul fiqih ialah :

1. Menghilangkan kepecikan pandangan dalam mengamalkan hukum islam. 
Mazhab hukum dengan berbagai corak dari perbedaan, cara dalam melakukan istinbat hukum, merupakan fakta historis yang tidak bisa di ingkari. Sebab, terjadinya perbedaan pandangan dalam produk hukum itu berakar pada perbedaan cara atau metode yang ditempuh oleh para ulama mazhab dalam melakukan istinbat. Dengan hadirnya beragam teoridan kerfangka pikir yang ditempuh dalam istinbat hukum, kita tidak bisa menutup diri dengan hanya berpegang kepada satu pandangan saja. Ini merupakan sikap picik yang harus dihilangkan. Kita harus membuka diri selebar-lebarnya untuk menelaah dan memahami berbagai teori dan kerangka piker dari berbagai mazhab hukum yang ada, dengan maksud agar dapat memahami keluasan metode isstinbat hukum dan memilih mana yang paling tepat untuk diterapkan dalam menetapkan hukum.

2. Menghilang sikap taklid/ fanatisme mazhab.
Sikap taklid pada mazhab menjadikan pandangan mazhab sebagai sesuatu yang megungguli Al-qur’an dan hadist. Enggan menerima kebenaran dari pandangan mazhab laoin merupakan sikap yang tercela, padahal, para ulama mazhab menafsirkan dan menggali hukum-hukum dari Al-qur’an dan hadist. Maka, dengan melakukan kajian perbandingan tentang dasar-dasar istinbat (usul al-istinbat) dari berbagai mazhab hukum, dan menelaah dari segi kekuatan dan kelemahan hujah masing-masing mazhab, niscaya akan membentuk sikap keterbukaan dalam melihat berbagai persoalan hukum yang berbeda, serta membebaskan diri dari fanaatisme mazhab.

3. Menemukan kebenaran
Kajian perbandingan (muqaranah) pada pokoknya bertujuan/bermanfaat untuk menemukan kebenaran, bukan mencari kelemahan\. Ia bertujuan/bermanfaat untuk mengetahui metode para ulama dalam melakukan ijtihad dan memilih suatu pandangan hukum yang dapat menenteramkan jiwa.

4. Memberi petunjuk dan kaidah-kaidah dan cara-cara yang digunakan mujtahid dalam memperoleh hukum dalam melalui metode ijtihad yang telah mereka susun.

5. Memberikan gambaran syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mujtahid sehingga ia dapat menggali hukum-hukum syara’ dan nash secara tepat.

6. Memfasilitasi upaya menentukan hukum melalui berbagai metode yang dikembangkan para mujtahid.

7. Memelihara agama dari potensi salah penggunaan dalil yang mungkin mewujud nyata.

8. Memfasilitasi upaya penyusunan kaidah-kaaidaah umum yang dapat diterapkan untuk menetapkan hukum yang muncul dari berbagai persoalan social yang terus berkembang.

9. Memahami kekuatan dan kelemahan suatu pendapat sajalan dengan dalil yang digunakan dalam berijtihad sehingga para peminta hukum islam dapat melakukan tarjih dengan mengemukakan argumentasinya pula.

Seruan Mulia

About Seruan Mulia

situs web islami kini dan masa depan

Subscribe to this Blog via Email :