Berdasarkan riwayat dari Ibnu Khaisamah dengan mencantumkan sanadnya menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. menulis perjanjian antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar dengan kaum Yahudi.
Disini, kami tidak akan meyebutkan seluruh naskah perjanjian yang sangat panjang itu, tetapi kami kutipkan saja beberapa bagian dari naskah perjanjian, sebagaimana tertera dalam naskah perjanjian Rasulullah saw. Isi perjanjian itu sebagai berikut.
1. Kaum Muslimin, baik yang berasal dai Quraisy, dari Madinah, maupun dari kabilah lain yang bergabung dengan berjuang bersama-sama semua itu adalah satu umat.
2. Semua kaum Mukminin, dari kabilah mana saja, harus membayar diyat (denda) orang yang terbunuh di antara mereka dan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil antarsesama kaum Mukminin.
3. Kaum Mukminin boleh tidak membiarkan siapa saja di antara mereka yang tidak mampu membayar utang atau denda; mereka harus menolongnya untuk membayar utang atau denda tersebut.
4. Kaum Mukmin yang bertaqwa bertindak terhadap orang dari keluarganya sendiri yang berbuat kezhaliman, kejahatan, permusuhan, atau perusakan.
5. Seorang Mukmin tidak boleh membunuh orang Mukmin lainnya lantaran ia membunuh seorang kafir. Seorang Mukmin tidak boleh membantu seorang kafir melawan Mukmin lainnya.
6. Jaminan Allah adalah satu. Dia melindungi orang-orang lemah atas orang-orang yang kuat. Saling tolong-menolong antar sesama orang Mukmin.
7. Setiap mukmin yang telah mengakui berlakunya perjanjian sebagaimana termaktub di dalam naskah, jika ia benar-benar beriman kepada Allah swt. dan hari akhir, maka dia tidak akan memberikan pertolongan dan perlindungan kepada orang yang berbuat kejahatan. Apabila dia menolong orang berbuat kejahatan maka ia akan terkena laknat dan murka Allah swt. pada hari kiamat.
8. Di saat menghadapi peperangan, orang-orang Yahudi turut memikul biaya bersama kaum Muslimin.
9. Orang-orang Yahudi dari bani ‘Auf dipandang sebagai bagian dari kaum Mukminin. Orang-orang Yahudi tetap pada agama mereka dan kaum Muslimin tetap pada agamanya sendiri, kecuali yang berbuat kezhaliman dan kejahatan maka dia telah membinasakan diri dan keluarganya sendiri.
10. Baik orang-orang Yahudi maupun Mukminin harus memikul biayanya sendiri dalam melaksanakan kewajiban dalam memberikan pertolongan secara timbal balik dalam melawan pihak lain yang memerangi salah satu pihak yang terkait dalam perjanjian itu.
11. Jika terjadi pertentangan atau perselisihan yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan di antara orang-orang yang terikat dengan perjanjian, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah swt. dan Nabi Muhammad saw.
12. Setiap orang dijamin keselamatannya untuk meninggalkan atau tetap di Madinah kecuali yang berbuat kezhaliman dan kejahatan.
13. Sungguh Allah swt. yang akan melindungi pihak yan berbuat kebajikan dan taqwa.
Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthy. Sirah Nabawiyah....., hlm.197.
1 comments:
Write commentsAssalamualaikum Syukran atas ilmunya Semoga kita selalu dalam rahmat Allah SWT. Kunjungi juga ya blog kami https://blogcoretanmangsantri.blogspot.com
Reply