Pengertian Syariah

Banyak ayat dalam al-qur’an yang memuat kata syariah dengan berbagai tashrifnya (surat as-syura ayat 13 dan 21, surat al-maidah ayat 48, surat al-a’raf ayat 162, dan surat al-jatsiyah ayat 18). Secara etemologi (bahasa) kata syariah mempunyai banyak arti sesuai dengan ushlub kalimatnya itu sendiri. Sering kali syariah berarti” ketetapan dari allah bagi hamba-hambanya”. kadang-kadang berarti”jalan yang ditempuh oleh manusia” atau berarti” jelas”.hal ini ditegaskan dalam surat al-jatsiah ayat 18 :


ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُون

Artinya:
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.

Dari ayat ini jelas bahwa : 

a. syariah itu dari allah. 

b. syariah itu harus di ikuti.
c. syariah tidak memperturutkan keinginan hawa nafsu.

Makna yang sama juga ditegaskan dalam surah asy-syura ayat 13, bahwa syariah itu adalah jalan yang terang dan nyata untuk mengantarkan manusia kepada keselamatan dan kesuksesan dunia dan akhirat.

شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰ ۖ أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ ۚ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ ۚ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ يُنِيبُ

Artinya :
Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).

Menurut istilah para ulama syariah adalah hokum-hukum yang ditetapkan oleh allah untuk hamba-hambanya yang dibawa oleh salah seorang nabi Muhammad saw, baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara-cara bertingkah laku yaitu yang disebut dengan hokum-hukum cabang ( furu”). Untuk hukum-hukum semacam ini dihimpunlah ilmu fiqih.

Dengan demikian syariah bisa diartikan dengan arti yang sangat luas, dan dapat pula diartikan dalam artian sempit.hal ini penting diperhatikan, karena para ulama tidak selalu sama dalam mengartikan syariah. Ada yang menganggap syariah itu sama dengan fiqih dan ada yang menganggap bahwa syariah khusus untuk hukum yang didasarkan kepada dalil yang qath’i saja. Bahkan, ada yang menganggap bahwa syariah itu adalah keseluruhan ajaran agama.

Syariah dalam arti sempit sama pengertiannya dengan fiqih nabawi, yaitu hukum yang ditunjukkan dengan tegas oleh al-qur’an atau hadis. 


Seruan Mulia

About Seruan Mulia

situs web islami kini dan masa depan

Subscribe to this Blog via Email :