Setelah kita mengetahui pengertian fiqih akan timbul pertanyaan dari mana datangnya fiqih itu, apa sumbernya atau dalilnya, bagaimana cara beristinbat hukum sehingga menghasilkan hukum wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah? Itu semua dibahas dalam ilmu usul fiqih.
Ushul itu bentuk jamak dari ashl yang mengandung makna sumber atau dalil. Disebut ilmu ushul fiqih karena ilmu ini menjadi dasar atau pondasi ilmu fiqih.
Adapun definisi dari ushul fiqh :
1. Menurut al-ghazali ushul fiqh adalah ilmu yang membahas tentang dalil hukum syara’, dan tentang bentuk-bentuk tentang penunjukan dalil tadi terhadap hukum.
2. Menerut asy-syaukani ushul fiqih adalah ilmu untuk mengetahui kaidah-kaidah, yang kaidah tadi bisa digunakan untuk mengeluarkan hukum syara’ yang berupa hukum furu’ dari dalil-dalilnya yang terperinci
Yang dimaksud kaidah didalam definisi tersebut adalah kaidah usul fiqih berupa kaidah-kaidah bahasa (linguistic), dan kaidah-kaidah usul fiqih lainnya (kaidah tasyiri’iyah). Sebagai contoh, didalam usul fiqih terdapat kaidah :
الاصل فئ الامر للوجوب
Artinya :
Pada asalnya kata perintah itu menunjukkan kepada hukum wajib
Kaidah ini adalah kaidah kulliyyah yang merupakan kaidah yang bersifat umum, yang dapat diterapkan dalam berbagai macam ayat al-qur’an atau hadist yang memakai kata perintah.