Studi Syariat Islam: Pengelolaaan Zakat di Aceh



Zakat merupakan kewajiban agama karena itu pengelolaannya akan selalu dikaitkan dengan nilai-nilai teologis dalam Islam. Setiap mereka yang telah menunaikan kewajiban berzakat maka akan terbebas dari dosa sekaligus mendapat pahala. 

Penyelenggaraan pengelolaan zakat belum menggembirakan Syekh Yusuf Qahdrawi mengatakan terdapat empat alasan zakat harus dibahas secara khusus yaitu :

1. Zakat merupakan rukun islam yang sangat strategis. Harus dikaji secara komprehensif, diteliti dan dibahas dari beberapa aspek yang terkait.

2. Dalam kitab-kitab fiqh lama banyak mengemukakan segi-segi perbedaan pendapat fuqaha, bahkan menampilkan pendapat yang saling kontradisi, akibatnya membingungkan masyarakat awam.

3. Dalam kitab-kitab fiqih zakat lama belum megemukakan persoalan yang selalu berkembang, seperti jenis zakat hata kekayaan potensial yang wajib dizakati seperti produk industri, hasil jasa, dan berbagai komoditi yang mempunyai nilai ekonomi lainnya.

4. Masih terdapat sebagian umat Islam, bahkan tokoh agama yang keliru dalam memahami zakat.


Bila melihat kondisi diatas, maka seyongnyanya, persoalan zakat menjadi perhatian semua pihak. Karena itu Didin hafidhuddin menyahuti persoalan zakat di Indonesia menetapkan delapan hal yang harus dilakukan antara lain:

1. Optimalisasi Sosialisasi zakat
2. Membangun citra lembaga zakat yang amanah dan profesional
3. Membangun sumberdaya manusia
4. Memperbaiki dan meyempurnakan perangkat peratutran tentang zakat di Indonesia
5. Membangun database mustahik dan muzakki
6. Membangun sistem zakat yang mandiri dan profesional
7. Memperkuat sinergi atau taawun antar lembaga zakat
8. Menciptakan skandarisasi mekanisme kerja

Disamping pengelolaan zakat secara nasional maka pengelolaan zakat di Aceh mempunyai ciri tersendiri karena Aceh merupakan daerah otonomi yang mempunyai kekhususan dalam bidang agama. Oleh karena itu maka pengelolaan zakat di Aceh diatur secara khusus antara lain :

1. Pengaturan zakat di Aceh diatur melaui qanun no. 7/2004 yang mana mengelola zakat di Aceh adalah Baitul Mal dimana sebelumnya dikelola oleh BAZIS. Qanun 7/ 2004 pasal 15 menyebutkan fungsi Baitul Mal adalah: 

a) Pendataan muzakki
b) Pengumpulan zakat
c) Penyaluran zakat
d) Inventarisasi dan penelitian tentang harta agama
e) Pemeliharaan dan pengamanan zakat
f) Peningkatan kualitas harta agama
g) Pemberdayaan harta agama

2. Otoritas baitul Mal lebih kuat dari BAZIS karena baitul Mal merupakan lembaga yang lebih berhak menjadi ahli waris bagi kaum muslimin yang tidak punya ahli waris dan setelah tsunami Baitul Mal berfungsi sebagai wali pengawas bagi harta anak yatim.

3. Struktur pengelolaan zakat di Aceh hanya tiga tingkatan yaitu: Baitul Mal Provinsi, Baitul Mal Kab/Kota dan Baitul Mal Gampong.

4. Dewan syariah yang mempunyai tugas sebagai pengawas dan penyelaras syar’i bagi seluruh Baitul Mal dan mengatur penyaluran zakat bersama pengurus Baitul Mal (Pengawas bagi BM Kab/Kota dan Pembina bagi BM Gampong).

5. HUkuman bagi pihak yang enggan membayar zakat dan pihak Baitul Mal yang menyelewengkan zakat adalah denda dan cambuk.


Selain itu, setelah berlakunya UU No. 11/2006 tentang pemerintah aceh terdapat beberapa pandangan baru tentang zakat antara lain:

1. Diperlukan qanun baru tentang baitul mar agar zakat dikelola satu atap dan waqaf yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Pusat sesuai amanag UUPA menjadi wewenag Baitul Mal (Pasal 191 (1)).

2. Zakat sebagai sumber pendapatan daerah selain pajak maka diharapkan akan diatur lebih lanjut zakat sebagai pengurang pajak sehingga tidak memberbani para pihak dalam menunaikan kewajibannya.

3. Pengelolaan zakat di Aceh dapat dilakukan 100 % karena keterlibatan pemerintah daerah karena itu potensi zakat akan dapat dikelola secara maksimal karenanya diperlukan qanun tentang zakat Baitul Mal.


Upaya untuk meningkatkan peran Baitul Mal terus dilakukan seperti konsolidasi kelembagaan melalui Rapat Kerja Baitul Mal Tahun 2007. Penguatan Kapasitas Baitul Mal Kab/Kota dan Gampong merupakan prioritas pogram Baitul Mal ke depan.

Untuk itu, diharapkan Baitu Mal Gampong tidak terbentuk dalam tahun 2008 sehingga peran Baitul Mal gampong untuk mendata mustahiq menjadi lebih terarah dalam rangka menggerakkan potensi yang dimiliki oleh Baitul Mal secara keseluruhan. Bila kondisi ini dapat diharapkan maka pasa suatu saat dana zakat dengan sendirinya bertumpu di pedesaan sehingga menggerakkan perokonomian desa.

Menyahuti kondisi diatas, Dewan Syariah Baitul Mal Aceh telah membuat standarisasi penyaluran zakat melalui Surat Edaran Dewan Syariah No. 01/SE/V/2006, Tgl. 1 Mei 2006, yang menetapkan:

Melalui pedoman diatas, paradigma penyaluran zakat dilakukan bertujuan untuk memberdayakan kamum dhuafa, karena itu, zakat diberikan dalam dua pola penyaluran:

1. `Zakat disalurkan melalui pola konsumtif, yaitu diberikan kepada muatahiq yang sifatnya habis pakai, dana zakat tersebut disalurkan untuk keperluan hidup sehari-hari, seperti

Bantuan biaya berobat kepada fakir, beasiswa kepada siswa, santri dan mahasiswa, pembanguna sarana pendidikan dan ibadah.

2. Zakat disalurkan melalui pola produktif, yaitu diberikan kepada mustahiq dalam bentuk qandul hasan (pinjaman kebijakan) tanpa jaminan untuk mustahiq miskin yang memerlukan modal usaha dan dana tersebut harus dikembalikan tanpa adanya tambangan bunga/bagi hasil. Selanjutnya dana tersebut diberikan kepada mustahiq lain secara bergilir ataupun sebagai tambahal modal bagi yang pernah mendapatkannya.


Sebagai implementasi dari kondisi objektif diatas. Baitul Mal Aceh pada dua tahun terakhir telah menerima zakat lebih kurang 5 Milyar Rupiah dan dana tersebut telah disalurkan antara lain :

1. Zakat Konsumtif: santunan fakir uzur untuk wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, jumlah fakir uzur yang dibantu masing-masing 100 orang tahun 2006 selama enam bulan disalurkan melalui Baitul Mal Aceh Besar dan Baitul Mal Kota Banda Aceh, dan pada tahun 2007 disalurkan sendiri.

2. Penggemukan sapi untuk membantu ekonomi keluarga miskin dengan cara bagi hasil. Diawali dengan penjajakan terhadap wilayah sasaran dan requitmen calon muatahiq yang dimaksudkan dengan pihak kecamatan dan keuchik, sehinga didapat calon mustahiq yang benar-benar dapat dipercaya dan mendapat pembinaan Baitul Mal.

3. Bantuan Usaha untuk kaum miskin, bantuan ini diarahkan untuk modal usaha bagi pedagang miskin di pasar-pasar Banda Aceh dan Aceh Besar, yang dapat dimanfaatkan secara bergulir.

4. Bantual Beasiswa untuk 300 orang mahasiswa di Banda Aceh dan Aceh Besar, dana beasiswa berkisar antara Rp. 500.000,- s.d Rp. 2000.000,- dll.


Zakat sebagai ajaran, Islam telah diimplementasikan di Aceh, Legalitas pelaksanaan pengelolaan zakat didasarkan kepada UU No. 44/1999 tentang keistimewaan Aceh, UU No. 18/2001 tentang Otonomi Khusus Aceh.

Disamping itu, pengelolaan zakat telah diatur juga dengan Peraturan Gubernur, Instruktuksi Gubernur, Keputusan Gubernur, dan Keputusan Dewan Syariah. Semua aturan tersebut merupakan suatu tanggung jawab pemerintah terhadap implementasi syariat Islam di Aceh.

Pengelolaan Zakat melalui tiga tingkatan yaitu Baitul Mal provinsi, Baitul Mal Kab/Kota dan Baitul Mal Gampong dilakukan secara mandiri melalui asas desentralisasi, artinya zakat dipergunakan sesuai dengan level masing-masing. Zakat tidak lagi disetor kepada Baitul Mal level diatasnya. Melainkan semuanya dikelola sendiri. Diharapkan dengan pengelolaan Zakat seperti ini akan melahirkan semangat baru bagi tiap level pengelolaan zakat tersebut.


Berikut ini adalah tabel Mustahiq dan persentase serta kriteria dalam pemberdayaan zakat di Aceh :


No.
Asnaf
Persentase
Kriteria
1
Faqir
15
1. Orang Yang tidak mempuyai harta dan tidak sanggup berusaha sama sekali
2. Tidak mendapat bantuan dari pihak lain
2
Miskin
30
Orang yang mempunyai harta dan usaha, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, baik untuk diri sendiri atau keluarganya
3
Amil
10
1. Biaya untuk pengelola zakat yang tidak digaji oleh Pemerintah daerah
2. Untuk mendukung kegiatan pengelolaan zakat yang tidak dibiayai/tidak cukup dibiayai pemerintah
4
Muallaf
2,5
Orang yang baru masuk Islam/mereka yang diharap kecerendungan halnya terhadap islam
5
Riqab
0
Sementara tidak disediakan
6
Gharimin
10
1. Orang miskin yang memerlukan atau mempunyai pengeluaran yang tidak terduga dan tidak dapat diatasi seperti biaya berobat dan musibah/bencana alam.



2. Bantuan darurat karena bencana alam
7
Fi Sabilillah
12,5
Kegiatan menegakkan Aqidah Ummat
1. Dai didaerah rawan
2. Bantuan sarana dan operasional lembaga pendidikan pada masyarakat yang belum berdaya
3. Membangun tempat peribadatan yamg disesuaikan denga kebutuhan mendsak
4. Bantuan publikasi untuk penguatan aqidaj
8
Ibn Sabil
20
1. Lebih ditujukan kepada beasiswa untuk:
a. Pelajar miskin berprestasi
b. Pelajar miskin biasa mulai dari tingkat SD s.d S3
c. Program pelatihan untuk sebuah kegiatan/keterampilan
2. Bantuan untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan

Jumlah
100

Seruan Mulia

About Seruan Mulia

situs web islami kini dan masa depan

Subscribe to this Blog via Email :