Zina merupakan dosa yang sangat besar yang memberikan dampak buruk secara khusus bagi pelakunya maupun umat secara umum.
Dizaman seperti ini, dimana banyak sanara dan media yang cenderung menyeret ke arah perbuatan keji itu, maka perlu kiranya setiap orang mengetahui akan bahaya besar dan akibat yang ditimnulkan oleh dosa zina, supaya lebih berhati-hati dan waspada agar jangan sampai mendekatinya. Diantara akibat buruk dan bahaya zina adalah :
1. Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan yakni minimnya agama si pelaju, tak adanya sikap wara’ (menjaga diri dari dosa), buruknya kepribadian dan sekaligus tak adanya rasa cemburu.
2. Zina membunuh rasa malu, padahal dalam islam malu merupakan suatu hal yang sangat ditekankan dan malu merupakan perhiasan yang sangat indah, khususnya bagi wanita.
3. Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
4. Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
5. Membuat pelakunya selalu kekurangan (fakir) atau merasa demikian sehingga tidak pernah cukup atas apa yang diterimanya.
6.Bisa menghilangkan kehormatan pelakunya, sehingga jatuhlah martabatnya baik dihadapan Allah maupun dihadapan manusia.
7. Kesempitan hati dan dada selalu meliputi para penzina. Apa yang ia temui dalam kehidupan selalu saja bertolak belakang dengan apa yang ia inginkan.
8. Zina menghilangkan harga diri seorang pemuda sehingga bisa merusak masa depannya, disamping meninggalkan aib yang berkepanjangan, bukan bagi pelakunya saja tetapi bagi seluruh keluarganya.
9. Perzinahan bisa menyebabkan tertularnya penyakit ganas seperti aids, siphilis (raja singa), dan GO (gonorho atau kencing nanah).
10. Perzinahan menjadikan sebab hancurnya suatu masyarakat, yakni mereka semua dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang tersebar, bahkan terbuka terang-terangan.
Allah telah mengkhususkan hadd (hukuman) bagi pelaku zina dengan tiga kekhususan yaitu :
1. Hukuman mati secara buruk (rajam) bagi pezina muhsan (telah berkeluarga). Dan dijilid sebanyak seratus kali bagi pezina ghairi muhsan (belum berkeluarga) serta dikenakan hukuman mental dengan diasingkan selama satu tahun dari daerahnya.
2. Allah secara khusus menyebutkan larangan untuk menaruh rasa iba kepda orang yang berzina.
3. Allah memerintahkan agar pelaksanaaan hukuman zina disaksikan oleh orang mukmin dengan maksud bisa menjadi pelajaran dan memberikan dampak positif bagi kemaslahatan umat.
Wallahu ‘Alam.