Dia mengatakan, “Aku berwudhu karena hendak menghilangkan hadas”.
Kemudia dia berkata lagi, “Aku berwudhu untuk menunaikan shalat”.
Kemudia dia mengulanginya lagi perkataannya, “Aku berwudhu karena hendak menghilangkan hadas”
Penyebab talbis (perangkap) ini adalah ketidaktahuan seseorang terhadap aturan syar’i. Niat itu dengan hati, tidak dengan pelafazan dengan lisan. Membebani diri dengan melafazhkan niat adalah perkara yang tidak diperlukan. Maka tiada artinya (manfaat) pengulangan lafaz itu.
Adapun kektika hendak berwudhu, banyak diantara umat islam yang terkena talbis Iblis dalam memandang air yang digunakan untuk berwudhu.
Dia berkata, “Bagaimana aku tahu bahwa air itu suci?” Lantas dia membayangkan berbagai macam kemungkinan yang hampir mustahil. Padahal sebenarnya fatwa syar’i sudah cukup baginya, yakni air itu hukum asalnya suci, sedang hukum asal itu tidak dapat dihilangkan hanya dengan sebab kemungkinan.
Adapun ketika berwudhu, banyak dari kalangan umat islam ada yang dikenai talbis Iblis dengan terlalu banyak menggunakan air. Tindakan ini dapat mengakibatkan 3 perkara makruh, yaitu :
1. Berlebih-lebihan dalam penggunaan air
2. Menyia-nyiakan umur untuk mengerjakan sesuatu yang tidak wajib dan tidak pula sunnah
3. Bertentangan dengan syariat karena tidak puas dengan sesuatu yang sudah cukup (membasuh lebih dari 3 kali)
Kadang-kadang tindakan itu menyebabkan wudhu memakan waktu sekian lama, sehingga terlewatkan waktu shalat, atau paling tidak terlewatkan dari awal waktu yang merupakan keutamaan, atau tetinggal dari shalat berjamaah.