Berhati-Hatilah Dalam Bersumpah

Sumpah merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh seseorang untuk membenarkan ucapan, perbuatan, atau persaksiannya kepada hakim. Sumpah juga memiliki tujuan untuk menguatkan perkataan kita sehingga akan membuat orang yang mendengatnya menjadi lebih yakin.

Namun kita sebagai seorang muslim tidak dibenarkan untuk menggunakan kata sumpah pada hal yang sepele. Jangan sedikit- sedikit pakai kata sumpah karena sumpah bukanlah hal yang sepele. Allah Berfirgan “Dan jagala sumpah kalian”. Jadi gunakanlah sumpah pada suatu permasalahan yang dianggap penting itupun kalau tiada cara lain melainkan dengan sumpah.

Adapun Ketika ingin bersumpah janganlah kita menggunakan kata-kata selain nama Allah. Karena dengan mengucapkan kata sumpah dengan selain nama Allah, maka itu dapat membawa kita kedalam kemusyrikan sehingga kita akan terjatuh kedalam kemaksiatan dan kekufuran.

Rasulullah saw bersabda yang artinya:
“Barang siapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh ia telah berbuat kekefuran dan syirik.”

Kita selaku umat muslim juga harus berhati-hati dalam melakukan sumpah karena apabila kita melangar suatu sumpah, maka kita akan terkena kifarat (denda) sumpah. Seperti apabila seseorang bersumpah untuk tidak meminum susu selama setahun, namun baru 3 bulan ia telah meminum susu kembali, maka orang yang bersumpah tersebut akan terkena denda. Allah Berfirman yang artinya:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud [untuk bersumpah], tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat [melanggar] sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah [dan kamu langgar]. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur [kepada-Nya].

Namun apabila seseorang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, namun ternyata sesuatu tersebut memiliki kebaikan yang besar didalamnya, maka sumpah yang telah ia ucapkan itu boleh untuk dilanngar. Tetapi ia tetap harus membayar denda karena telah melanggar sumpahnya. Rasulullah saw bersabda yang artinya:

“Jika kamu bersumpah terhadap sesuatu hal, lalu kamu melihat ada yang lebih baik dari sumpahmu (ada kebaikan), maka bayarlah kafarat untuk sumpahmu dan lakukan sesuatu yang lebih baik itu.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

Meskipun sumpah diperbolekan namun kita harus mematuhi adab-adab adalam bersumpah yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Janganlah bersumpah kecuali sangat diperlukan
2. Bersumpah harus dengan nama Allah
3. Jagalah sumpah agar tidak terkena kafarat
4. Jangan melakukan sumpah palsu karena akibatnya akan sangat berbahaya

Jadi gunakanlah sumpah sesuai dengan aturan-aturannya agar tidak menjadi dosa bagi kita.

Wallahu ‘Alam




Seruan Mulia

About Seruan Mulia

situs web islami kini dan masa depan

Subscribe to this Blog via Email :