Akhir Zaman, Poligami yang Halal di Hujat, Zina yang Haram Dibiarkan !

Poligami adalah salah satu perbuatan yang dianjurkan di dalam agama Islam. Poligami juga merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW., sehingga dapat dijadikan tuntunan bagi umat Islam, terutama bagi kaum laki-laki. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh seorang laki-laki untuk melakukan poligami adalah:

1- Seorang laki-laki harus mampu berbuat adil
2- Aman dari kelalaian dalam urusan dunia dan akhirat
3- Mampu menjaga semua istrinya
4- Mampu memberi nafkah lahir dan bathin

Namun banyak masyarakat non muslim yang menentang poligami bahkan sebagian dari pada umat muslim pun juga menentang perbuatan tersebut yang konon katanya poligami itu dapat merugikan kaum wanita. Akan tetapi poligami itu bukanlah seperti yang mereka katakan. Para ulama zaman dahulu menyatakan bahwa poligami itu hukumnya sunnah bahkan Allah berfirman dalam surat

Akan tetapi saat ini kita sedang berada pada zaman dimana poligami yang halal dihujat dan zina yang haram dibiarkan seperti :

1. Dilakukannya lokalisasi untuk melakukan perzinahan
2. Ketika ada anak muda dan mudi yang melakukan nikah dini dianggang melanggar HAM serta dianggap tabu bahkan menjadi suatu aib, akan tetapi pergaulan bebas dianngap biasa, bahkan dianggap kolot kalau ada remaja yang belum pernah sekalipun berpacaran.
3. Para Ustaz yang melakukan poligami dimusuhi, dicemooh, dihina karena melakukan poligami
4. Orang tua membiarkan anaknya berpergian terhadap lawan jenis serta mengangapnya suatu hal yang sepele.

Namun apa boleh buat zaman telah berubah, agama telah di nomor duakan, ulama telah ditinggalan, maka oleh sebab itu bagi siapa saja yang masih memiliki iman didalam dada hendaknya menjauhkan diri dari pada segala maksiat agar kita selamat didunia dan akhirat, Aminn....





Seruan Mulia

About Seruan Mulia

situs web islami kini dan masa depan

Subscribe to this Blog via Email :